Rumah Sakit Abdul Radjak Tidak Baik Dalam Pelayanan Kesehatan Ormas dan LSM Minta Dinkes Purwakarta Segera Lakukan Evaluasi
Purwakarta - Belakangan ini, isu mengenai dugaan buruknya pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, telah menarik perhatian masyarakat dan mendapat sorotan tajam.
Dugaan buruknya layanan kesehatan yang diberikan oleh RS tersebut memicu kepedulian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, Ormas DPC BPPKB Banten dan LSM Kompak Kabupaten Purwakarta mengadakan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta beberapa waktu lalu tepatnya pada Selasa (27/08/2024).
Pada audiensi tersebut, Ketua LSM Kompak Kabupaten Purwakarta, Pandu Fajar Gumelar pertanyakan pengawasan Dinkes Purwakarta dan meminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Rumah Sakit Abdul Radjak.
"Sangat disayangkan dimana pasien tidak diberikan hak-hak informasi yang seharusnya didapatkan dari pihak rumah sakit," ujar Pandu, Rabu (04/09/2024).
Padahal kata Pandu, dalam memberikan informasi, penanganan dan pelayanan yang benar kepada masyarakat sudah terutang jelas di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
"Jika benar pihak Rumah Sakit mengindahkan peraturan ini, sangat disayangkan sekali. Dan harus diberikan tindakan tegas," kata Pandu.
Namun demikian, pasca pertemuan dengan Dinkes belum ada informasi lebih lanjut dari dinas tersebut.
"Saat itu mereka akan memberikan informasi kembali kepada kami, dengan waktu satu Minggu, Namun hingga kini belum ada informasi apapun dari pihak. Dinkes," kata Pandu.
Apabila permasalahan ini tidak menemukan solusi yang memuaskan, pihaknya berencana akan melaksanakan aksi yang lebih besar.
Sementara itu, Ketua DPC BPPKB Banten Purwakarta, Deden Slamet, yang juga suami dari pasien, merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Abdul Radjak.
"Saya sangat kecewa dan dirugikan atas pelayanan yang diterima, serta menuntut tanggung jawab penuh dari Rumah Sakit," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Deden menyatakan bahwa jika diperlukan, ia tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum demi menuntut keadilan bagi istrinya.
"Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan, terutama karena yang menjadi korban adalah istri saya sendiri," tegas Deden.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dalam hal ini pihak Rumah Sakit Abdul Radjak dan Dinkes Purwakarta***
Yogi Iskandar
Willi Fitor